Ini 3 Syarat Daftar NPWP Online dan Langkah Mudahnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:42:49 WIB
syarat daftar npwp online

Jakarta - Syarat daftar NPWP online perlu dipahami sebelum Anda memulai proses pendaftaran melalui situs resmi Ditjen Pajak. 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, yang digunakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak. 

Proses pembuatan NPWP dilakukan oleh DJP dan diterbitkan dalam bentuk kartu yang mencantumkan data pribadi seperti nama, alamat, serta nomor unik.

Bagi Anda yang ingin mengajukan NPWP, berikut ini adalah beberapa informasi mengenai cara pembuatan dan syarat daftar NPWP online yang perlu Anda ketahui.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum memulai pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat daftar NPWP online yang harus dipenuhi.

A. Wajib Pajak Individu yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

B. Wajib Pajak Individu yang Mengelola Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Izin usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah daerah setidaknya di tingkat Lurah atau Kepala Desa.

C. Wajib Pajak Individu Perempuan yang Sudah Menikah dan Memilih untuk Memisahkan Pajak Dari Suami

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Salinan NPWP suami.
  • Salinan kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.

PENTING: Mengingat pembahasan ini hanya berkaitan dengan cara pendaftaran NPWP secara online, maka seluruh dokumen yang dibutuhkan harus dalam bentuk digital. Artinya, Anda harus memindai atau memfoto dokumen tersebut, lalu menyimpannya dalam format digital.

Cara Daftar NPWP Online

Selain mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online.

Meskipun Anda memilih untuk mendaftar secara online atau datang langsung, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP tetaplah sama.

Namun, dalam artikel ini, kami akan memfokuskan penjelasan pada cara pendaftaran NPWP secara online. Metode ini lebih praktis, cepat, dan mudah dibandingkan prosedur manual.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP secara online pada tahun 2019 bagi Wajib Pajak individu:

1. Membuat Akun di Ereg Pajak
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun di Ereg Pajak. Untuk itu, buka situs web resmi Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pendaftaran NPWP secara online.

Jika Anda belum memiliki akun, isi formulir pendaftaran yang disediakan di halaman utama. Pastikan Anda mengisi kolom-kolom yang tertera dengan benar sesuai instruksi yang ada. 

Setelah selesai, periksa email Anda untuk menerima tautan aktivasi akun yang dikirim oleh Ereg Pajak. 

Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda dan lanjutkan ke langkah berikutnya.

Saat mengisi data, pilih status "Pusat" jika Anda masih lajang, baik itu laki-laki atau perempuan. 

Namun, jika Anda seorang wanita yang sudah menikah dan ingin memisahkan NPWP dari suami, pilihlah status "Cabang" (sering disebut juga NPWP Cabang).

Catatan: NPWP Pusat merujuk pada NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak pribadi yang belum menikah atau badan usaha yang hanya memiliki satu unit bisnis.

2. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan
Untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP, Anda wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. 

Sesuaikan dokumen yang Anda persiapkan dengan status Wajib Pajak yang Anda pilih. 

Jika Anda seorang pengusaha, pastikan untuk melampirkan dokumen yang relevan, seperti izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintah setempat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah Anda selesai mengisi formulir pendaftaran di situs Ereg Pajak, langkah selanjutnya adalah mengirimkan berkas elektronik yang sudah diisi. 

Pada dashboard, Anda akan melihat tombol "Token" (kode rahasia) yang perlu diklik untuk memulai proses verifikasi. 

Cek email Anda, dan jika dalam satu menit Anda belum menerima token, klik tombol “Token” sekali lagi untuk meminta ulang kode tersebut.

Setelah Anda menerima token melalui email, salin kode tersebut dan kembali lagi ke menu dashboard Ereg Pajak. 

Tempelkan (paste) kode token yang Anda salin tadi ke kolom "Token" yang tersedia. Setelah itu, klik tombol "Kirim Permohonan" untuk mengirimkan pendaftaran Anda ke Ditjen Pajak.

Proses ini akan memicu verifikasi, dan jika pendaftaran Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar. 

Jika setelah jangka waktu yang ditentukan Anda belum menerima kartu NPWP, hal tersebut mungkin disebabkan oleh kelengkapan dokumen yang belum sesuai atau dianggap tidak sah. 

Dalam hal ini, Anda perlu mengulang proses pendaftaran sesuai prosedur yang dijelaskan sebelumnya.

Sebagai alternatif, Anda juga dapat mengajukan permohonan NPWP dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah lengkap beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke KPP yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda. 

Pengiriman formulir dapat dilakukan melalui pos atau jasa kurir dengan biaya yang ditanggung oleh pihak pengirim. Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman agar proses pendaftaran bisa lebih aman dan jelas.

Sebagai penutup, pastikan Anda memenuhi semua syarat daftar NPWP online untuk proses pendaftaran yang lancar dan cepat, sehingga NPWP Anda dapat segera digunakan dengan mudah.

Terkini