Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), melalui penerbitan tiga peraturan baru yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing industri ini di tanah air.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek penting bagi BPR dan BPR Syariah, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terkini, Kamis, 2 Januari 2025.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyampaikan bahwa peraturan baru ini dirancang untuk mengatasi tantangan di sektor BPR dan BPR Syariah. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024, Ismail Riyadi menjelaskan bahwa ketiga peraturan tersebut adalah:
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan BPRS.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Enhancing Financial Reporting Systems
POJK Nomor 23 Tahun 2024 adalah langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan berbasis teknologi terhadap BPR dan BPRS. Peraturan ini mengedepankan penggunaan Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO) sebagai platform utama untuk penyampaian laporan berkala dan insidental. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan keuangan BPR dan BPR Syariah,” ungkap Ismail Riyadi.
Selain itu, peraturan ini menetapkan penyederhanaan pelaporan dengan cara mengurangi beban jumlah laporan melalui penggabungan periodisasi laporan sejenis dan mengurangi redundansi penyampaian laporan. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi melalui situs web resmi masing-masing bank.
Emphasizing Syariah Compliance and Asset Quality
POJK Nomor 24 Tahun 2024 fokus pada Kualitas Aset BPR Syariah, yang bertujuan menciptakan industri yang sehat dan kompetitif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. “Kita ingin memastikan bahwa BPR Syariah tidak hanya kompetitif, tetapi juga selaras dengan prinsip syariah yang ketat,” ujar Ismail Riyadi. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan ditujukan untuk memperkuat Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027.
Di sisi lain, POJK Nomor 25 Tahun 2024 menegaskan pentingnya syariah governance dalam operasional BPR Syariah. Ini termasuk penegasan peran Dewan Pengawas Syariah dalam kebijakan pembiayaan dan prosedurnya, menyesuaikan dengan standar akuntansi terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).
Future Readiness and Regulatory Alignment
Ketiga peraturan ini diharapkan dapat mengokohkan fondasi BPR dan BPR Syariah sehingga lebih siap menghadapi tantangan di masa depan, serta memastikan bahwa mereka tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Dengan mencabut beberapa peraturan sebelumnya, seperti POJK Nomor 48/POJK.03/2017 dan POJK Nomor 13/POJK.03/2019, OJK berusaha menyelaraskan peraturan-peraturan tersebut dengan kebijakan yang lebih modern dan akomodatif.
Pengembangan ini juga tidak lepas dari ambisi OJK untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat, serta mendorong inklusi keuangan yang lebih luas. “Kita harus bergerak seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Penguatan regulasi ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan Indonesia,” tutup Ismail Riyadi.
Langkah proaktif OJK dalam merumuskan regulasi baru ini tidak hanya menjadi angin segar bagi industri BPR dan BPR Syariah, tetapi juga membuka jalan bagi terciptanya ekosistem perbankan yang lebih kuat, transparan, dan berbasis kepada prinsip-prinsip yang dapat dipercaya oleh masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan peraturan baru ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.