OJK Terbitkan POJK Nomor 26/2024: Peluang dan Tantangan Baru bagi Industri Perbankan

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:44:47 WIB
OJK Terbitkan POJK Nomor 26/2024: Peluang dan Tantangan Baru bagi Industri Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, yang mulai efektif diberlakukan mulai 13 Desember 2024. Ketentuan baru ini mendapatkan respons beragam dari berbagai bank yang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini mencakup tujuh poin penting yang dirancang untuk menyelaraskan aktivitas perbankan dengan perkembangan industri dan regulasi terbaru.

Poin pertama dalam POJK 26/2024 adalah penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bagi bank umum agar sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kedua, POJK ini mengatur tentang kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Adapun poin ketiga berkaitan dengan pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR/BPRS. Keempat, peraturan ini mengatur penjaminan oleh bank umum. Poin kelima, pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum menjadi hal yang diatur. Selanjutnya, pada poin keenam, terdapat ketentuan tentang penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank. Terakhir, POJK ini mengatur mengenai produk perbankan syariah, Jumat, 10 Januari 2025.

Regulasi ini mulai diterapkan sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024, kecuali untuk ketentuan penyertaan modal oleh BPR/BPRS yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.

Dilihat dari perspektif industri, Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, menilai bahwa peraturan baru ini tidak membawa perubahan yang signifikan. "Seperti yang berkaitan dengan penyertaan modal, penjaminan, maupun Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing," ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis, 9 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa POJK ini lebih merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sudah ada. Efdinal juga mengungkapkan bahwa aturan mengenai pengalihan piutang atau cessie sesungguhnya sudah menjadi praktik yang umum dilakukan dalam industri perbankan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. "Praktik penjualan piutang sendiri telah lazim dilakukan dan mungkin menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas perbankan sejak dahulu," terangnya.

Di sisi lain, tanggapan berbeda datang dari PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan, "POJK No. 26/2024 membuka ruang bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal kepada perusahaan non-jasa keuangan yang mendukung industri keuangan." Menurutnya, kebijakan ini merupakan peluang positif bagi bank, meskipun tetap harus disesuaikan dengan strategi dan tujuan utama dari masing-masing lembaga keuangan. BCA sendiri akan terus mencermati dan mengkaji peluang bisnis yang terbuka akibat penerapan aturan baru ini.

Hera juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyelaraskan investasi dengan strategi perusahaan serta menjamin adanya nilai tambah yang positif. "BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya. Saat ini, BCA tengah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru ini.

Penerapan POJK Nomor 26/2024 ini diharapkan tidak hanya mendorong inovasi di sektor perbankan tetapi juga memperkuat fondasi operasional perbankan dengan menekankan pentingnya pemenuhan regulasi yang ada. Dengan pendekatan berbeda dari berbagai institusi, perbankan diharapkan akan mampu memanfaatkan momentum ini untuk membantu pertumbuhan sektor keuangan secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Perkembangan dan dampak dari peraturan ini akan menjadi fokus perhatian dalam waktu dekat, terutama bagaimana bank-bank lokal dapat beradaptasi serta memanfaatkan regulasi baru untuk memperkuat daya saing mereka. Hingga saat ini, industri perbankan terus melakukan evaluasi strategis guna menangkap peluang-peluang baru dalam ekosistem yang semakin dinamis dan teratur.

Terkini