Dua Pria Ditangkap Atas Pencurian 472 Tabung Gas Elpiji 3Kg Milik BUMDes di Luwu Timur

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:48:02 WIB
Dua Pria Ditangkap Atas Pencurian 472 Tabung Gas Elpiji 3Kg Milik BUMDes di Luwu Timur

Dua pria berinisial R (32) dan I (37) diciduk oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian besar-besaran yang menimpa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kawata, Kabupaten Luwu Timur. Pencurian ini melibatkan 472 tabung gas elpiji 3 kg, yang kerugian totalnya mencapai angka fantastis sebesar Rp 108,58 juta. Peristiwa mengejutkan ini telah mengguncang masyarakat setempat sejak September 2024 hingga Desember 2024.

Pencurian ini terungkap setelah Kapolres Luwu Timur, AKBP Fadhly, memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Aksi pelaku terbilang berani dan sistematis, karena mereka berdua diduga membobol bagian belakang gudang penyimpanan BUMDes yang terbuat dari bahan kayu untuk memuluskan tindakan kriminal mereka.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A Fadhly Yusuf, dalam keterangannya pada Selasa,28 Januari 2025, merinci jumlah tabung gas yang dicuri dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. "Jumlah tabung yang hilang sebanyak 472. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 108.580.000," ungkap Fadhly. Ia juga menambahkan bahwa pencurian dilakukan secara bertahap, yakni dua kali pada bulan September, dua kali di Oktober, serta tiga kali pada bulan November dan Desember.

Tabung-tabung elpiji curian tersebut, lanjut Fadhly, kemudian dipasarkan kepada seorang pedagang di Kecamatan Wotu. Harga yang dipatok oleh pelaku bervariasi, berkisar antara Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per tabung, yang menunjukkan adanya upaya untuk mengeruk keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan R dan I terhenti seiring dengan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil menemukan 93 tabung elpiji yang masih tersimpan dan belum sempat dijual. Penemuan ini menjadi bukti kuat bagi kepolisian untuk menjerat kedua pelaku.

Fadhly menambahkan bahwa saat ini kepolisian sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menggali lebih dalam jaringan dan motif di balik aksi kriminal ini. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya, memberi peringatan keras kepada siapa pun yang berusaha untuk melakukan tindakan serupa.

Pemilik BUMDes, yang mengalami kerugian besar dari insiden ini, berharap agar proses hukum bisa berlangsung adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal. Mereka juga meminta agar sistem keamanan di fasilitas penyimpanan diperketat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Peristiwa ini turut memicu perhatian dari berbagai pihak di masyarakat, termasuk para tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Pihak berwenang di Luwu Timur berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, terutama dalam hal kedaulatan dan keamanan aset-aset desa.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, muncul berbagai spekulasi mengenai bagaimana pelaku dapat dengan leluasa melakukan aksi pencurian dalam rentang waktu yang cukup lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai efektivitas sistem pengawasan dan keamanan yang ada, serta peran masyarakat dalam mengawasi dan menjaga keamanan lingkungan mereka.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan bekerja sama dalam menjaga aset-aset yang dimiliki secara bersama-sama. Selain itu, adanya kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa yang akan datang.

Pemerintah daerah sendiri tengah mengkaji kemungkinan untuk meningkatkan standar keamanan di semua fasilitas milik desa, termasuk memasang sistem monitoring yang lebih canggih dan melibatkan masyarakat dalam sistem keamanan berbasis teknologi, sebagai upaya preventif terhadap tindakan pencurian dan kejahatan lainnya.

Dengan demikian, diharapkan semangat kebersamaan dan koordinasi antara semua pemangku kepentingan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Luwu Timur, menghindarkan masyarakat dari kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana seperti yang dilakukan oleh R dan I. Berita ini juga sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga aset dan keamanan di lingkungan sekitar.

Terkini