Apa Itu Giro: Jenis hingga Syarat Pembukaan Rekeningnya

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:57:21 WIB
apa itu giro

Apa itu giro? Meskipun sudah memiliki rekening tabungan, mungkin kamu tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang giro. 

Selain itu, kamu mungkin juga ingin tahu apa perbedaan antara giro dan rekening tabungan, mengingat banyak orang membuka rekening giro meski sudah memiliki rekening tabungan di bank yang sama.

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita jelajahi informasi seputar giro supaya kamu bisa mengetahui apa itu giro dengan lebih jelas.

Apa Itu Giro?

Pernahkah kamu mendengar istilah giro? Dalam dunia perbankan, menyimpan uang tak hanya terbatas pada tabungan. Ada banyak pilihan lain, salah satunya giro, yang sering digunakan untuk tujuan tertentu, seperti transaksi bisnis.

Apa itu giro sebenarnya? Giro adalah produk keuangan berupa simpanan yang bisa ditarik setiap saat menggunakan berbagai cara, seperti cek, bilyet giro, atau kartu ATM. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), giro adalah simpanan di bank yang dapat ditarik kapan saja dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendefinisikan giro sebagai simpanan yang bisa ditarik setiap saat dengan cara serupa, termasuk pemindahbukuan.

Nasabah yang menyimpan uang dalam bentuk giro disebut giran. Cek dan bilyet giro tidak hanya berfungsi untuk menarik uang, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran.

Umumnya, suku bunga bank giro lebih rendah dibandingkan dengan tabungan biasa. Jika kamu sering melakukan transaksi dengan jumlah besar setiap harinya dan tidak terikat pada batasan transaksi, giro bisa menjadi pilihan yang tepat. 

Selama saldo mencukupi, pemilik rekening giro dapat menggunakan rekening mereka untuk berbagai transaksi besar. Inilah beberapa alasan mengapa membuka rekening giro bisa sangat menguntungkan.

Manfaat Giro

  • Pencairan dana dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja bank, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan nasabah.
  • Menyediakan kemudahan dalam melakukan transaksi tanpa menggunakan uang tunai, yang dapat mempersulit dan menambah risiko.
  • Menawarkan berbagai metode transaksi, seperti menggunakan bilyet giro, cek, atau surat perintah pembayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan dan standar bank.
  • Tidak ada batasan untuk jumlah transaksi, meskipun dalam jumlah yang besar.
  • Memberikan fleksibilitas dalam melakukan transaksi.
  • Giran atau pemilik rekening giro akan menerima rekening koran setiap bulan, yang dapat memudahkan dalam urusan administrasi.
  • Transaksi lebih aman dari berbagai ancaman kejahatan, termasuk skimming.

Jenis-jenis Rekening Giro

1. Giro atas Nama Pribadi atau Perorangan

Seperti namanya, giro atas nama pribadi ditujukan untuk keperluan pribadi atau usaha yang menggunakan nama pemiliknya. 

Usaha yang dimaksud umumnya meliputi bengkel, toko, restoran, dan berbagai jenis usaha lain yang menggunakan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro jenis ini, bank biasanya menetapkan batas setoran minimal sebesar Rp 250 ribu.

2. Giro atas Nama Lembaga atau Perusahaan

Giro jenis ini diperuntukkan bagi lembaga atau perusahaan, seperti instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta badan usaha seperti PT, CV, yayasan, dan koperasi. 

Pembukaan rekening giro untuk lembaga atau perusahaan biasanya memerlukan setoran minimal sebesar Rp 500 ribu.

Karakteristik Giro

1. Cek Giro

Giro tidak dapat ditarik begitu saja tanpa menggunakan surat perintah yang sah yang dikeluarkan oleh bank, salah satunya adalah cek giro. 

Cek giro merupakan surat berharga yang digunakan sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh bank setiap kali nasabah ingin melakukan pencairan uang secara tunai.

Dengan menggunakan cek giro, nasabah dapat menyerahkan cek tersebut kepada pihak bank untuk ditukar dengan uang tunai sesuai dengan nominal yang tertera pada cek tersebut. 

Cek giro juga berfungsi sebagai pengganti uang tunai, memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi tanpa batasan nominal atau jenis transaksi tertentu.

2. Bilyet Giro

Selain cek giro, ada juga bilyet giro yang digunakan untuk penarikan uang dari tabungan giro, baik di Bank Mandiri maupun bank lain sesuai dengan tempat nasabah membuka rekening giro mereka.

Bilyet giro berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh bank dan dapat digunakan sebagai pengganti uang tunai. Bilyet giro juga dapat dicairkan melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah pada tanggal yang tertera di dalam bilyet tersebut.

Seperti halnya cek giro, bilyet giro juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran. Ketika pembayaran dilakukan menggunakan cek atau bilyet giro, prosesnya akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening tersebut. 

Namun, perlu dicatat bahwa bunga pada tabungan giro umumnya lebih rendah dibandingkan dengan bunga pada tabungan biasa atau deposito.

Kelebihan dan Kekurangan Giro

1. Kelebihan

Giro memiliki berbagai kelebihan yang membuat banyak orang tertarik untuk membuka rekening giro. Beberapa kelebihan tersebut antara lain:

  • Keamanan dana terjamin karena hanya pihak tertentu yang dapat mencairkan giro.
  • Mempermudah transaksi bisnis dalam jumlah besar tanpa adanya batasan nominal transaksi.
  • Proses transaksi yang praktis dan efisien.
  • Memberikan fleksibilitas kepada nasabah untuk melakukan transaksi kapan saja.
  • Menyediakan laporan transaksi yang rinci dalam rekening koran yang diterima nasabah setiap bulan.

2. Kekurangan

Meskipun giro memiliki banyak kelebihan, namun seperti produk keuangan lainnya, giro juga memiliki kekurangan. Berikut adalah beberapa kekurangan giro:

  • Penerima giro harus menunggu hingga tanggal efektif untuk dapat mencairkan dana.
  • Giro memiliki tenggat waktu pencairan, sehingga penerima perlu memantau tanggal jatuh temponya secara berkala.
  • Ada potensi penipuan yang melibatkan giro kosong, yang perlu diwaspadai oleh nasabah.

Syarat Pembukaan Rekening Giro

Jika kamu ingin membuka rekening giro secara individu, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI).
  • Menyediakan salinan kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku.
  • Melampirkan NPWP.
  • Membawa uang untuk setoran awal sesuai dengan ketentuan bank.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening giro dengan informasi yang akurat.

Selain untuk kepentingan pribadi, rekening giro juga bisa digunakan oleh badan usaha. Jika kamu berencana membuka rekening giro untuk perusahaan atau lembaga, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor.
  • NPWP yang masih berlaku.
  • Pastikan tidak terdaftar dalam blacklist Bank Indonesia (BI).
  • Menyiapkan uang untuk setoran awal rekening giro badan usaha.
  • Menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sah.
  • Membawa bukti pendaftaran badan usaha.
  • Melampirkan surat keterangan alamat serta surat pengesahan badan usaha dari lembaga kehakiman.
  • Mengisi formulir dengan benar sesuai petunjuk yang ada.

Perbedaan Giro dan Tabungan

1. Tujuan Produk

Meskipun giro dan tabungan sama-sama merupakan rekening simpanan di bank, keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Giro dirancang untuk individu atau perusahaan yang melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar dan sering. 

Sementara itu, tabungan lebih cocok untuk nasabah dengan aktivitas keuangan yang tidak terlalu intensif setiap hari, baik untuk individu maupun perusahaan.

Pada giro, biasanya terdapat ketentuan mengenai nilai transaksi minimum yang wajib dipenuhi, dan jumlah tersebut bisa bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.

Transaksi dalam rekening giro juga bisa dilakukan dalam berbagai mata uang, bukan hanya dalam rupiah.

2. Metode Penarikan Dana

Perbedaan lainnya antara giro dan tabungan terletak pada cara penarikan dana. Pada rekening tabungan, penarikan dana dapat dilakukan melalui mesin ATM atau dengan mengunjungi teller bank. 

Hanya pemilik rekening yang berhak menarik dana dari tabungannya. Berbeda dengan tabungan, pada rekening giro, penarikan dana bisa dilakukan menggunakan ATM, cek, atau bilyet giro. 

Dana akan dipindahkan ke rekening penerima sesuai dengan nominal yang tercantum pada cek atau bilyet giro. Penerima kemudian bisa menarik uang tersebut setelah dana berhasil masuk ke rekening mereka.

Namun, perlu diketahui bahwa penarikan dana menggunakan giro atau cek memiliki batas waktu. Prosedur ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 70 hari setelah tanggal penerbitan cek atau bilyet giro. 

Jika melebihi batas waktu tersebut, cek atau bilyet giro tersebut akan dianggap tidak berlaku.

3. Batasan Nominal Transaksi

Salah satu perbedaan utama antara giro dan tabungan terletak pada nominal transaksi. Pada rekening tabungan, umumnya terdapat pembatasan jumlah transaksi yang dapat dilakukan dalam sehari, baik untuk penarikan maupun transfer. 

Hal ini berarti meskipun saldo tabungan cukup besar, nasabah tetap akan dibatasi dalam melakukan transaksi, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.

Untuk transaksi yang melebihi batas harian, nasabah rekening tabungan perlu mendatangi bank dan melakukan transaksi melalui teller. 

Bagi sebagian orang, prosedur ini bisa terasa kurang efisien, karena memerlukan waktu untuk pergi ke bank dan berinteraksi langsung dengan petugas teller untuk setiap transaksi yang melebihi limit ATM.

Sebaliknya, rekening giro memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa ada batasan nominal. 

Nasabah rekening giro bebas melakukan penarikan uang atau transfer dalam jumlah besar, bahkan dalam satu hari, transaksi yang dilakukan bisa mencapai nilai hingga Rp 500 juta.

4. Laporan Bulanan

Pemilik rekening giro akan menerima laporan bulanan dalam bentuk rekening koran, yang dikirimkan oleh bank ke alamat pemilik rekening setiap bulan. 

Laporan ini berisi rincian transaksi yang telah dilakukan, sehingga nasabah bisa memeriksa mutasi dan riwayat transaksi pada rekening giro mereka.

Sebaliknya, pemilik rekening tabungan tidak mendapatkan laporan rekening koran bulanan yang dikirimkan langsung ke alamat rumah seperti yang diterima nasabah giro.

Namun, beberapa bank sekarang menawarkan e-statement, yaitu laporan transaksi yang dikirimkan ke email nasabah. Hal ini memudahkan nasabah tabungan untuk memeriksa transaksi tanpa perlu datang langsung ke bank. 

Selain itu, nasabah juga bisa dengan mudah mengakses riwayat transaksi mereka melalui layanan mobile banking atau internet banking dan mengunduh laporan sesuai dengan periode yang diinginkan.

5. Tanggal Penerbitan dan Keberlakuan

Rekening giro memiliki ketentuan terkait tanggal penerbitan dan tanggal efektif, di mana penerima giro hanya bisa menarik atau mencairkan dana sesuai dengan nominal yang tercantum pada bilyet giro atau cek. 

Masa berlaku bilyet giro atau cek ini terbatas, yaitu maksimal 70 hari. Artinya, nasabah harus segera mencairkan dana tersebut dalam periode tanggal efektif yang dihitung sejak tanggal penerbitan bilyet giro atau cek.

Sebagai penutup, jadi, untuk menjawab pertanyaan apa itu giro, giro adalah jenis rekening yang dirancang untuk memfasilitasi transaksi besar dengan fleksibilitas yang lebih tinggi, seperti penarikan dana menggunakan cek atau bilyet giro.

Terkini