Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penting dengan menetapkan saham PT Kentanix Supra International Tbk sebagai efek syariah. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, melalui siaran pers resmi di Jakarta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-63/PM.02/2024, yang mengukuhkan saham ini masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan OJK untuk mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. "Penetapan saham PT Kentanix Supra International Tbk sebagai efek syariah adalah hasil penelaahan mendalam terhadap pemenuhan kriteria syariah. Ini meningkatkan kepercayaan investor terhadap komitmen kami dalam mendukung pasar modal yang sesuai prinsip syariah," ungkap Luthfy, Selasa, 7 Januari 2025.
Daftar Efek Syariah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-51/D.04/2024 yang dikeluarkan pada 21 November 2024. Luthfy menambahkan, "Kami melakukan evaluasi secara periodik terhadap Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan emiten. Ini termasuk laporan tengah tahunan dan tahunan, serta memonitor pernyataan pendaftaran yang efektif dan memenuhi kriteria syariah."
PT Kentanix Supra International Tbk beroperasi dalam sektor real estate dan kini tengah mempersiapkan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Perusahaan ini berencana menawarkan 320.674.800 saham dengan nominal Rp100 per saham, atau sekitar 15% dari modal disetor setelah IPO, di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses IPO ini dijadwalkan pada 2-6 Januari 2025, dengan penjatahan saham dilakukan pada 6 Januari dan distribusi secara elektronik pada 7 Januari. Pencatatan saham di BEI akan dilakukan pada 8 Januari 2025, dengan PT UOB Kay Hian Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi. Saham Kentanix dijual dengan harga perdana Rp452, yang diharapkan akan menggalang dana segar senilai Rp144,945 miliar.
Alokasi dana hasil IPO ini telah direncanakan secara strategis oleh PT Kentanix Supra International Tbk. Sekitar 59,42% dari dana tersebut akan digunakan sebagai modal kerja untuk proyek infrastruktur seperti cut and fill, serta pembangunan di lokasi yang sudah ada seperti Grand Nusa Indah dan proyek baru Adhigana – Perluasan. "Proyek ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat infrastruktur dan eksistensi di pasar perumahan," jelas perwakilan perusahaan.
Sebesar 27,84% dari dana IPO akan diperuntukkan sebagai modal pada SPB untuk pembangunan infrastruktur dan perumahan di Vila Bogor Indah 6. Sisa dana akan dialokasikan untuk mendukung operasional perusahaan, mencakup biaya pemasaran serta keperluan proyek dan perkantoran.
Penetapan efek syariah ini disambut baik oleh para investor dan pelaku pasar. Dengan tumbuhnya kepercayaan terhadap investasi syariah, pasar modal syariah di Indonesia semakin kuat dan menarik minat berbagai kalangan investor, baik domestik maupun asing. Keputusan OJK ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi perkembangan pasar modal syariah serta memberikan alternatif investasi yang selaras dengan prinsip syariah bagi masyarakat.
Di masa mendatang, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan meninjau daftar efek syariah secara berkala, memastikan semua emiten yang terdaftar mematuhi prinsip syariah. "Langkah ini adalah bagian dari usaha berkelanjutan kami untuk menjadikan pasar modal sebagai pilihan investasi yang aman dan bertanggung jawab," tutup Luthfy.