Jakarta - Kepatuhan pajak masyarakat Indonesia yang rendah menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang digelar oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi kritikan dari World Bank, pemerintah Indonesia kini memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang mulai dijalankan sejak 1 Januari 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor DEN, Luhut mengungkapkan kekecewaannya terkait rendahnya kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak. Menurutnya, kritik dari World Bank menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mengimplementasikan sistem Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, Kamis, 9 Januari 2025.
"Kita mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank. World Bank itu mengkritik kita, bahwa kita salah satu negara yang mengumpulkan pajaknya tidak baik," ungkap Luhut.
Salah satu contoh nyata dari rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Luhut menyoroti bahwa dari total kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia, hanya sekitar 50 persen yang taat membayar pajak. "Seperti contoh ya, mobil dan sepeda motor mungkin ada 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah," ujarnya.
Kritik dari World Bank tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga dorongan bagi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak dengan sistem yang lebih terstruktur. Dengan pelaksanaan Coretax, pemerintah memprediksi akan ada peningkatan penerimaan hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp 1.500 triliun.
"Kita assume Rp 1.200-1.500 triliun bisa kita collect nanti secara bertahap. Itu Presiden sudah memerintahkan nanti mengalokasikan kepada seperti UMKM untuk mendorong purchasing power daripada kelas menengah bawah," jelas Luhut.
Diharapkan, Coretax tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan pajak individu, tetapi juga perusahaan. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, memenuhi kewajiban mereka.
"Itu yang membantu kita sebenarnya, untuk tadi memaksa kepatuhan, karena kalau enggak, Anda punya perusahaan nanti bisa kita kena sanksi begitu," tambah Luhut.
Mengantisipasi berbagai reaksi terhadap implementasi Coretax, Luhut meminta semua pihak, termasuk pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mendukung dan tidak mengkritisi kebijakan tersebut secara berlebihan.
"Saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat, jangan berkelahi gini-gini, tidak usah terus kritik-kritik, biarkan jalan dulu, nanti ya berikan kritik membangun. Karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," tegasnya.
Pemerintah berharap dengan adanya sistem ini, Indonesia bisa keluar dari daftar negara dengan kepatuhan pajak rendah dan membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Implementasi Coretax diharapkan tidak hanya berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang digalakkan pemerintahan saat ini.
Dalam jangka panjang, sistem Coretax diharapkan dapat menciptakan ekosistem fiskal yang lebih sehat dan mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan inisiatif ini, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.