Perbankan

OJK Luncurkan Peraturan Baru untuk Perluasan Kegiatan Perbankan, Dorong Pertumbuhan Industri yang Sehat dan Inklusif

OJK Luncurkan Peraturan Baru untuk Perluasan Kegiatan Perbankan, Dorong Pertumbuhan Industri yang Sehat dan Inklusif
OJK Luncurkan Peraturan Baru untuk Perluasan Kegiatan Perbankan, Dorong Pertumbuhan Industri yang Sehat dan Inklusif

Jakarta - Dalam langkah strategis untuk memajukan sektor perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 (POJK 26/2024). 

Aturan ini dirancang untuk memperluas kegiatan usaha perbankan, sejalan dengan dinamika industri yang terus berkembang. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif, Jumat, 10 Januari 2025.

"Penerbitan POJK 26/2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan merupakan respon terhadap kebutuhan industri. Seiring berkembangnya produk perbankan, aturan ini diharapkan bisa menjawab tantangan yang ada dan terus selaras dengan standar serta implementasi yang berlaku," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025. Ini merupakan langkah signifikan yang diambil setelah kajian mendalam mengenai keadaan dan tantangan yang dihadapi sektor perbankan saat ini.

Poin Penting POJK 26/2024

Dalam POJK 26/2024, terdapat beberapa ketentuan krusial yang diatur, yaitu:

1. Penyesuaian Cakupan Perusahaan Anak (Investee) Bank Umum: Perubahan ini dirancang agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

2. Kegiatan Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah: Memperluas peluang investasi dan kerjasama, aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2025.

3. Pengalihan Piutang dan Penjaminan: Baik oleh bank umum maupun BPR atau BPR Syariah, memberi fleksibilitas dan ruang lebih dalam mengelola aset dan liabilitas.

4. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Perjanjian Elektronik: Mendorong digitalisasi perbankan untuk efisiensi dan kenyamanan bagi nasabah serta lembaga keuangan.

5. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan Produk Perbankan Syariah: Memperluas layanan perbankan kepada masyarakat dengan mengedepankan inklusi keuangan yang lebih baik.

Implementasi dan Pengawasan

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut langsung dari mandat yang terkandung dalam UU P2SK, dan mulai berlaku sesuai dengan tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024. Ismail menegaskan komitmen OJK untuk terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini. "Kami akan memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan," tutur Ismail.

Selain itu, penekanan diberikan pada perlunya penyesuaian dan penerapan aturan secara menyeluruh oleh seluruh elemen perbankan Indonesia guna meningkatkan daya saing dan keamanan sektor ini. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama antara bank dan nasabah, sekaligus memperkuat posisi industri perbankan nasional di kancah global.

Reaksi Industri dan Masyarakat

Dengan implementasi POJK 26/2024, diharapkan terjadinya peningkatan daya saing dan inklusi keuangan di Indonesia. Beberapa bank telah mulai menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan TTE dan perjanjian elektronik, mengingat pentingnya digitalisasi layanan dalam era modern ini.

Berbagai pihak di industri perbankan menyambut baik peraturan baru ini. Mereka melihatnya sebagai peluang untuk lebih berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah. Namun, ada juga kekhawatiran dari beberapa pelaku industri tentang kesiapan regulasi dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung perubahan ini.

Secara keseluruhan, POJK 26/2024 diharapkan mampu menjembatani berbagai kepentingan dan kebutuhan dalam sektor perbankan, sekaligus menjadikan industri ini lebih tangguh dan berdaya saing tinggi. Langkah ke depan adalah memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas.

Melalui penerapan aturan baru ini, OJK berharap dapat memperkuat posisi perbankan nasional dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index