OJK

OJK Resmi Terbitkan Kebijakan Pengelolaan Informasi Fraud di Sektor Jasa Keuangan Melalui POJK Nomor 28 Tahun 2024

OJK Resmi Terbitkan Kebijakan Pengelolaan Informasi Fraud di Sektor Jasa Keuangan Melalui POJK Nomor 28 Tahun 2024
OJK Resmi Terbitkan Kebijakan Pengelolaan Informasi Fraud di Sektor Jasa Keuangan Melalui POJK Nomor 28 Tahun 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya memerangi kejahatan keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU), yang bertujuan untuk meminimalkan insiden fraud di sektor jasa keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini adalah bagian dari langkah konkret OJK dalam meningkatkan integritas dan keamanan sektor jasa keuangan. "Peraturan ini mengatur pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan," ungkap Mahendra Siregar, Senin, 13 Januari 2025.

Data dalam SIPELAKU akan dikumpulkan dari laporan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan ke depannya akan mencakup sumber data lainnya. Sistem ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap bagi LJK dalam berinteraksi dan melakukan profiling terhadap calon nasabah mereka.

"SIPELAKU merupakan inisiatif untuk mendiseminasi database rekam jejak sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi LJK dalam berinteraksi dengan calon nasabah untuk memahami profiling dari calon nasabahnya," tambah Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa SIPELAKU akan memperkuat manajemen risiko di sektor jasa keuangan dan membantu memahami profiling kepegawaian. Ini adalah langkah penting dalam upaya OJK untuk terus menegakkan integritas dan mengurangi risiko fraud.

"Ketentuan terkait penggunaan SIPELAKU, termasuk pendaftaran hak akses dan siapa saja yang dapat memanfaatkannya, ditetapkan dalam aturan yang ada di POJK SIPELAKU," jelas Mahendra.

Dalam waktu dekat, OJK berencana untuk mensosialisasikan penggunaan SIPELAKU yang berbasis web kepada seluruh stakeholder terkait. Mahendra berharap inisiatif ini, bersama dengan program lain seperti Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang (SIGAP), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Anti Scam Centre yang baru diresmikan, akan memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik keuangan ilegal.

"Dengan demikian, akan mengurangi risiko serta meminimalisir kerugian yang ditanggung masyarakat dan industri jasa keuangan akibat fraud," tegas Mahendra.

POJK SIPELAKU resmi diundangkan pada 17 Desember 2024, setelah ditetapkan pada 12 Desember 2024. Dasar hukum atas peraturan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek penting, seperti ruang lingkup pihak yang tergolong sebagai pelaku, meliputi orang perseorangan, korporasi, badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun non-badan hukum, atau badan lainnya.

Selanjutnya, ruang lingkup pengguna meliputi LJK dan pihak lain yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tercantum pula persyaratan bagi pengguna untuk memperoleh hak akses ke SIPELAKU, kriteria yang harus dipertimbangkan dalam mengakses dan memanfaatkan rekam jejak, serta cakupan dan sumber data dalam sistem tersebut.

POJK ini juga menetapkan kewajiban dan larangan bagi pengguna dalam penggunaan dan pengelolaan rekam jejak SIPELAKU, serta sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi. Dengan aturan yang semakin ketat ini, diharapkan dapat membangun industri jasa keuangan yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.

Dengan regulasi baru ini, OJK berkomitmen untuk tetap menjadi pelindung dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan pelaku usaha di sektor ini beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index