Cara menghitung THR menjadi hal yang penting, terutama saat Lebaran semakin dekat. Saat kecil, momen Lebaran identik dengan menerima THR dari keluarga besar saat berkunjung ke rumah mereka.
Namun, seiring bertambahnya usia, tradisi ini akan berubah, dan kita tidak lagi menerima THR dari keluarga. Tidak perlu khawatir, karena umumnya perusahaan memberikan THR bagi para karyawan menjelang hari raya.
Uang THR tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru atau kue-kue lebaran.
Dengan mengetahui cara menghitung THR, kamu bisa lebih siap dalam mengatur anggaran untuk berbagai kebutuhan yang ingin dibeli saat Lebaran. Jadi, jangan lupa untuk menghitung THR-mu!
Apa Itu THR?
THR, yang merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya, adalah hak yang diberikan kepada pekerja oleh perusahaan dalam bentuk uang pada saat hari raya keagamaan.
Hari raya yang dimaksud meliputi Idul Fitri untuk umat Islam, Natal untuk umat Kristen, Katolik, dan Protestan, Nyepi untuk umat Hindu, Waisak untuk umat Buddha, serta Tahun Baru Imlek untuk umat Konghucu.
Peraturan Pemerintah tentang THR
Penting juga untuk memahami aturan terkait pembayaran THR bagi pegawai swasta, pekerja, atau buruh. Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai tunjangan hari raya keagamaan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016), yang menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) serta SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Cara Menghitung THR Menurut UU Cipta kerja
Untuk mengetahui jumlah THR yang akan diterima, berikut adalah cara menghitung THR berdasarkan masa kerja yang harus dipahami, dengan memperhatikan pembaruan aturan yang berlaku pada tahun ini.
1. Cara Hitung THR Belum Setahun untuk Karyawan Tetap
Bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya keagamaan dengan perhitungan proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan 12, lalu dikalikan dengan gaji bulanannya.
THR yang diberikan akan disesuaikan dengan berapa lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan.
Sebagai contoh, bagi karyawan yang bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, THR yang akan diterima dapat dihitung menggunakan rumus yang telah disebutkan sebelumnya.
Berdasarkan rumus perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja setahun, maka karyawan tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp 2,5 juta.
2. Cara Hitung THR Karyawan Tetap Lebih Setahun
Karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan atau lebih dari setahun berhak menerima THR sesuai dengan gaji bulanan mereka.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama 10 tahun di perusahaan dan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 per bulan, ditambah tunjangan anak Rp450.000, tunjangan perumahan Rp200.000, serta tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp1.700.000, maka total THR yang akan diterima dapat dihitung berdasarkan komponen-komponen gaji tersebut.
Cara hitung THR masa kerja 10 tahun itu berdasarkan rumus cara hitung THR karyawan tetap lebih setahun, yakni 1 x (gaji pokok sebulan + tunjangan tetap)
Jika gaji pokok sebesar Rp5.000.000
Dan tunjangan tetap sebesar Rp450.000 ditambah Rp200.000 = Rp650.000
Maka, THR yang akan didapatkan dengan rumus cara hitung THR masa kerja 10 tahun = 1 * Rp5.650.000 = Rp5.650.000
3. Cara Hitung THR Bagi Karyawan Harian
Karyawan dengan status pekerja harian berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Proses perhitungannya hampir serupa dengan perhitungan THR untuk karyawan kontrak.
Bagi karyawan harian yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun, THR yang diberikan adalah setara dengan gaji satu bulan penuh.
Besaran gaji yang digunakan untuk perhitungan tersebut diambil dari rata-rata pendapatan yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sementara itu, bagi karyawan harian yang belum mencapai masa kerja satu tahun, THR yang diterima adalah setara dengan gaji satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama periode kerja yang telah dilalui.
4. Cara Hitung THR Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak menerima THR yang setara dengan satu kali gaji. Sementara itu, karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima THR berdasarkan durasi kerja yang telah ditempuh.
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak dilakukan dengan mengurangi masa kerja dengan satu tahun. Rumus perhitungannya adalah gaji satu bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan masa kerja.
Sebagai contoh, jika seseorang telah bekerja di sebuah perusahaan selama 5 bulan dan memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.800.000, maka THR yang diterima dihitung menggunakan cara yang sama seperti perhitungan THR untuk karyawan kontrak berikut ini.
(4.800.000/12)*5
= Rp400.000 *5
=Rp 2.000.000
Jadi, berdasarkan cara hitung THR karyawan kontrak, maka karyawan tersebut akan mendapatkan THR dari perusahaan sebesar Rp2.000.000.
Waktu Pemberian THR Karyawan
Mungkin kamu berpikir perusahaan akan memberikan tunjangan dalam jumlah yang besar karena banyaknya hari raya di Indonesia. Namun, sebenarnya tunjangan ini hanya boleh diberikan satu kali dalam setahun sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan juga menyampaikan kepada seluruh pengusaha di Indonesia bahwa mereka wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jika perusahaan terlambat memberikan tunjangan ini, mereka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan atas THR Berupa Barang
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, perusahaan diperbolehkan memberikan sebagian THR dalam bentuk lain dengan persetujuan karyawan.
Namun, ada beberapa hal yang tidak boleh diberikan, seperti minuman keras, obat-obatan, atau barang yang nilainya melebihi 25% dari total THR yang seharusnya diterima. Selain itu, bentuk lain tersebut harus diberikan bersamaan dengan uang THR.
Pemberian THR dalam bentuk barang ini harus memenuhi empat syarat, yaitu mendapatkan persetujuan karyawan, tidak berupa minuman keras atau obat-obatan, tidak lebih dari seperempat dari total nilai THR, dan dibayarkan bersamaan dengan uang THR.
Namun, aturan ini telah dicabut oleh Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2016, dan digantikan dengan Permenaker No 6/2016 yang berlaku hingga saat ini. Dalam aturan tersebut, THR keagamaan harus dibayarkan dalam bentuk uang.
Sanksi bagi Perusahaan Lalai/Telat & Tidak Memberikan THR
Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu kewajiban pembayaran berakhir.
Denda ini tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban untuk membayar THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan bisa mendapatkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran THR.
Pengaduan Perusahaan Lalai/Telat & Tidak Memberikan THR
Setelah memahami cara hitung THR, selanjutnya adalah pembahasan mengenai langkah-langkah pengaduan bagi perusahaan yang lalai atau tidak memberikan THR.
Jika Anda mengalami pelanggaran terkait THR di perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Posko pengaduan yang telah disediakan.
Salah satunya bisa dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui situs bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500 630.
Selain itu, Anda bisa mencari informasi lebih lanjut mengenai posko pengaduan THR di daerah lain melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.
Sebagai penutup, dengan memahami cara menghitung THR, Anda dapat memastikan hak Anda sebagai karyawan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.