JAKARTA - Kebijakan tarif listrik kembali menjadi perhatian publik memasuki triwulan kedua tahun 2026.
Di tengah dinamika ekonomi global, pemerintah mengambil langkah menjaga stabilitas tarif bagi seluruh golongan pelanggan. Keputusan ini memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada periode April hingga Juni 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat daya saing industri nasional.
Stabilitas tarif listrik dinilai penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Dengan tarif yang tidak berubah, masyarakat dapat mengatur pengeluaran dengan lebih baik. Dunia usaha pun memperoleh kepastian biaya operasional yang lebih terjaga.
Pertimbangan Penetapan Tarif Listrik
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tarif listrik tidak naik tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini mencakup berbagai indikator penting yang memengaruhi sektor energi. Pemerintah memastikan keputusan diambil secara hati-hati dan terukur.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri dikutip.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Hal ini didasarkan pada perubahan kurs, ICP, inflasi dan HBA.
Parameter Ekonomi dan Kebijakan Stabilitas
Untuk triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November hingga Januari. Nilai kurs tercatat Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, ICP berada di level USD62,78 per barel dan inflasi sebesar 0,22 persen.
Selain itu, harga batu bara acuan atau HBA berada di angka USD70 per ton. Parameter ini menjadi dasar dalam perhitungan tarif listrik. Meski secara formula terdapat potensi perubahan, pemerintah tetap memilih menjaga tarif.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kondisi global yang dinamis menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, tarif listrik tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
Komitmen PLN Menjaga Layanan Listrik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah. Perusahaan juga memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan. Hal ini menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian global.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan II-2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.
Sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, PLN berkomitmen menjaga pasokan dari hulu hingga hilir. Layanan kelistrikan juga terus dioptimalkan di seluruh wilayah Indonesia. “PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.
Rincian Tarif Listrik Semua Golongan
Rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi meliputi berbagai kategori. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya di atas 6.600 VA masing-masing Rp1.699,53 per kWh. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM dan I-3/TM daya di atas 200 kVA masing-masing Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM sebesar Rp1.522,88 per kWh dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L untuk berbagai tegangan ditetapkan sebesar Rp1.644,52 per kWh. Sementara itu, tarif subsidi rumah tangga meliputi 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan 900 VA Rp605 per kWh. Tarif ini tetap menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat kecil.
Untuk kebutuhan rumah tangga lainnya, tarif mengikuti skema yang telah ditetapkan. Golongan bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga pelayanan sosial juga memiliki rincian masing-masing. Semua tarif tersebut tetap tidak mengalami perubahan pada periode ini.