JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan bahwa layanan penyeberangan akan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sebelumnya sempat mencuat wacana peningkatan PPN hingga 12 persen. Langkah ini diambil guna menjaga agar tarif layanan angkutan air tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus mendorong pengurangan biaya logistik yang lebih efektif.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang membebaskan layanan angkutan umum dari PPN. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy.
Pilar Penting bagi Konektivitas dan Efisiensi
Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi penyeberangan untuk memperkuat konektivitas antarpulau. Dengan adanya pembebasan PPN, biaya distribusi barang diharapkan dapat ditekan, sehingga harga barang tetap stabil, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Shelvy menekankan bahwa pembebasan PPN untuk layanan penyeberangan adalah amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang diperbarui dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," jelasnya.
Menurut Shelvy, langkah ini merupakan strategi konkret yang bisa membawa dampak signifikan terhadap berbagai sektor, terutama dalam upaya memperkuat efektivitas logistik nasional. "Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," tambah Shelvy.
Mendorong Pembangunan Ekonomi Daerah
Selain menekan biaya logistik, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran ASDP dalam memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan tarif penyeberangan yang tidak mengalami peningkatan, diharapkan mobilitas masyarakat meningkat, baik untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan ekonomi.
ASDP mengungkapkan bahwa meskipun layanan penyeberangan bebas dari PPN, pihaknya tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya. Perusahaan masih membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen dari penghasilan bruto jasa angkutan laut. "Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," terang Shelvy.
Komitmen Terhadap Kualitas Layanan
Saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan dengan 200 kapal, menjadikan transportasi laut lebih terjangkau dan efisien. Sekitar 66% dari lintasan yang dikelola ASDP merupakan jalur perintis yang memainkan peran vital dalam menghubungkan wilayah terpencil serta mendukung pemerataan pembangunan.
Mengupayakan pengalaman penyeberangan yang aman, nyaman, dan terjangkau merupakan komitmen utama ASDP. Selain menjaga tarif yang kompetitif, perusahaan juga fokus pada peningkatan kualitas layanan. "Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut," pungkas Shelvy.
Dengan pembebasan PPN yang tetap berjalan, ASDP optimis dapat terus memberikan kontribusi positif dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut yang vital bagi perekonomian nasional. Visinya adalah untuk terus mendukung pembangunan ekonomi maritim yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.